Workshop Kepala Desa untuk Wilayah Jawa Timur!
Kegiatan yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh LSM Yayasan Cakrawala Timur ini sepertinya cukup menarik dan mengundang rasa penasaran. Dari beberapa komentar teman-teman yang sama-sama aktivis seperti aktivis buruh contohnya, mendengar judul kegiatannya saja sepertinya kegiatan ini akan melahirkan rancangan kegiatan kegiatan baru yang menarik. Salah satu materi yang akan dibahas di dalam acara tersebut adalah diskusi mengenai Rancangan Undang-undang Desa. Hmm, seperti apa ya isinya? Sedikit gambaran saja, tentunya undang-undang tersebut ditujukan untuk mengatur tata pemerintahan di tingkat desa. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, Aturan seperti apakah yang tertuang di dalamnya? Sudah tahukah mereka para Kepala Desa akan RUU tersebut? Beberapa hari yang lalu salah satu anggota panitia penyelenggara mencoba menghubungi untuk konfirmasi kesediaan salah satu kepala desa perempuan di Kabupaten Kediri untuk hadir dalam acara tersebut ternyata belum mengetahui akan keberadaan RUU tersebut. Apakah memang tidak disosialisasikan, atokah belum oleh pemerintah sendiri? Mengapa?
Yang lebih menarik lagi adalah "Kepala Desa Perempuan" yang sebenarnya masih jarang ditemui. Bukankah ini merupakan salah satu bentuk kemajuan adanya emansipasi perempuan di dalam partisipasinya dalam bidang pemerintahan. Sebuah kedudukan yang strategis dimana perempuan turut berperan dalam penentuan dan pengambilan kebijakan di bidang publik.
Sepertinya acara ini akan membahas lebih banyak mengenai Rancangan undang-undang tersebut. Menurut perkiraanku Kegiatan tersebut akan lebih mengfokuskan pada rencana-rencana tindakan di masa mendatang terhadap wilayah masing-masing sehingga bisa dimungkinkan mereka akan lebih banyak memelototi isi daripada RUU tersebut. Akan tetapi sejauh manakah peran mereka di dalam mempengaruhi kepentingan isi dari RUU tersebut sehingga menjadi sebuah undang-undang yang seperti kita kehendaki yang tentunya pro terhadap kepentingan-kepentingan perempuan itu sendiri? Dan apakah mereka memang bisa berperan atau ada ketentuan yang mengatur peran mereka di dalam menentukan RUU tersebut sehingga menjadi UU? Setidaknya itu bisa dilihat selama proses dan hasil daripada Workshop Kepala Desa itu sendiri. Yang lebih menarik lagi Hasil dari Workshop Kepala Desa ini akan dilanjutkan ke Workshop Akhir Program yang dilaksanakan oleh Cakrawala Timur yang didanai oleh Ford Foundation. Hmm, cukup menarik bukan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar